Tandaseru — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara bakal disomasi dua pengusaha asal Kabupaten Halmahera Tengah.
Somasi itu buntut dari tiga proyek yang belum dibayar, yakni pembebasan lahan proyek Laboratorium Pendidikan Terpadu (LPT), musala LPT, dan renovasi ruang Command Center.
Hal ini disampaikam kontraktor Hidyantara Firnhanta dan Purwanto melalui kuasa hukum Abdullah Ismail. Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan somasi.
“Somasi kami layangkan terkait lahan yang dibebaskan kurang lebih seluas 2 hektare, namun belum dibayar hingga saat ini,” kata Abdullah, Senin (15/9/2025).
Lahan proyek LPT sendiri terletak di Nusliko desa Wairoro, kecamatan Weda Selatan. Di mana perjanjian jual beli diteken pada 15 Mei 2023 antara Purwanto dengan Dikbud Maluku Utara dengan nomor surat 800/638.B/DIKBUD-MU. Adapun nilai pembayaran ganti rugi lahan proyek LPT yang belum dibayarkan Dikbud Maluku Utara ke Purwanto sebesar Rp 565.169.152.
Kemudian, kata Abdullah, di dalam pembangunan LPT tersebut ada proyek yang dikerjakan kliennya, yaitu proyek musala yang sudah dikerjakan mencapai 50 persen akan tetapi belum juga dibayar sampai sekarang. Untuk pembangunan ruang ibadah itu belum dibayar senilai Rp 400.596.233.
Selain proyek LPT, ada pula proyek pembangunan ruang Command Center Dikbud Maluku Utara yang belum diselesaikan pembayarannya, padahal proyek itu sudah dikerjakan 100 persen.
“Ini yang kami tagih ke Dikbud Maluku Utara. Dimana pada saat itu PPK proyek renovasi adalah Fahmi Alhabsi (Sekretaris dan Plt Kepala Dikbud Maluku Utara kala itu, red),” katanya.
Sisa utang proyek renovasi ruangan yang belum dibayar Dikbud Maluku Utara ke kontraktor Hidyantara senilai Rp 443 juta lebih dari nilai total proyek sebesar Rp 1,477 miliar.
“Klien kami telah berulang kali menghubungi pihak Dinas namun tidak ada itikad baik,” sambungnya.
Abdullah berharap Dikbud Maluku Utara bisa kooperatif menanggapi somasi atau teguran hukum yang dilayangkan ini.
“Kami juga berharap ada perhatian Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda agar melihat terkait pengadaan yang tidak tuntas. Bahkan untuk proyek LPT Halteng saat ini mangkrak, dan untuk kelanjutannya entah kapan,” jelasnya.
Abdullah juga menambahkan, pihaknya sempat turun ke lokasi dan melihat progres pembangunan proyek LPT di Halteng, di mana saat ini dalam kondisi terbengkalai dan tidak ada kelanjutan pembangunan.
“Kami mendorong juga agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bisa turun melihat pembangunan LPT yang sampai sekarang terbengkalai dan belum selesai. Karena ini menyangkut anggaran keuangan negara yang mana bangunan ini tidak dapat dipergunakan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.